Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan.
“Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. Semoga Tuhan memberi umur panjang yang penuh dengan manfaat dan kebaikan”.

Jumat, 11 Januari 2013

Beda Ratification, Accession, Approval & Signature

Rochimudin | Jumat, 11 Januari 2013 | 13.38 |
Menteri Luar Negeri RI 2009-2014
(dok:
tribunnews.com)
Pertanyaannya: Apakah bedanya antara Ratification (Ratifikasi), Accession, Approval dan Signature dalam perjanjian internasional?

Jawab:
Perbedan antara Ratification (Ratifikasi), Accession, Approval dan Signature:

  • Signature, atau penanda-tanganan. Langkah ini dilakukan oleh sebuah negara terhadap sebuah perjanjian internasional (convention) pada tingkat awal. Signature dilakukan oleh seorang pejabat pemerintah dari suatu negara yang memiliki kewenangan di bidang itu (Kepala Pemerintahan atau Menteri Luar Negeri), atau pejabat Pemerintah yang diberi Surat Kuasa (Full Power) oleh Kepala Pemerintahan suatu negara (misalnya Menteri dari Kementerian Tehnis, atau pejabat setingkat Direktur Jenderal). Penandatanganan bisa dilakukan setelah diselesaikannya text akhir yang disebut “Final Act”. Final-Act ini siap di tanda-tangani biasanya 3 bulan setelah diterima (adoption) dari sebuah konferensi (Diplomatic Conference). Dengan kata lain, signature tidak serta merta di buka segera setelah adopsi di suatu akhir sidang. Penandatanganan text pada akhir suatu sidang (diplomatic conference) belum dapat dikatakan signature, dan tidak ada konsekuensi apa2, karena pada saat itu yang di tanda tangani adalah “konsep” atau “Draft Text”. Waktu tenggang signature suatu konvensi biasanya 1 (satu) tahun. Negara yang menandatangani belum tentu terikat dengan perjanjian (konvensi) tersebut. Implikasinya tergantung dari jenis dan isi perjanjian serta tergantung dari hukum nasional negara masing-masing.
  •  
  • Ratification (Ratifikasi), adalah penerimaan dan pengesahan perjanjian internasional oleh sebuah negara, apabila negara tersebut sebelumnya telah melakukan penandatanganan (signature) teks dari konvensi/perjanjian. Negara yang telah meratifikasi tentunya menjadi terikat dengan perjanjian itu dan berkewajiban melaksanakannya (dengan membuat undang-undang, peraturan-peraturan pelaksanaan dan instrumen nasional yang memadai). Dengan ratifikasi, maka negara itu menjadi negara pihak (Party) dari perjanjian yang di ratifikasi tersebut. 
  •  
  • Accession, adalah bentuk suatu penerimaan dan pengesahan (boleh pinjam kata ratifikasi), apabila negara tersebut sebelumnya tidak melakukan signature (penanda-tanganan) terhadap perjanjian (konvensi) dimaksud (tidak melalui proses ‘signature’). Ada negara yang undang-undangnya mengatur dapat melakukan ratifikasi tanpa melakukan signature. Implikasi dan konsekuensi dari accession ini sama persis dengan meratifikasi.
  •  
  • Approval (persetujuan), yaitu pernyataan tertulis dari sebuah negara (yang sudah menjadi ‘Party’ dari sebuah perjanjian/konvensi), bahwa negara itu menyetujui adanya perobahan terhadap isi perjanjian/konvensi tersebut (misalnya adanya amendment, protocol, dan sejenisnya). Jadi approval tidak dapat dilakukan apabila negara tersebut belum menjadi ‘Party’ dari perjanjian internasional (Konvensi) tersebut, baik melalui Accession atau Ratifikasi.

  • Acceptance, kalau definisi bahasa Inggrisnya adalah “an agreeing to the action of another, by some act which binds the persons in law”. Sepertinya mirip ‘acceccion’ atau ‘ratifikasi’, tetapi kenyataannya dilapangan, acceptance (penerimaan) ini secara empiris penerapannya sama persis dengan ‘approval’.
  • Kalau ‘tacit acceptance’, didefinisikan sebagai “penerimaan terhadap perjanjian internasional yang tidak terbuka”. Kenyataan, prakteknya adalah negara itu memberlakukan suatu perjanjian internasional (multilateral) sebelum perjanjian itu di berlakukan (misalnya, mungkin karena negara yang meratifikasi belum mencapai jumlah negara atau jumlah tonnase kapal sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian dimaksud), namun mengingat urgensi dari ketentuan tersebut, maka suatu negara terpaksa memberlakukannya.

Pada umumnya bagi suatu negara, proses ratifikasi atau accession dapat berlangsung lama karena negara tersebut harus memperhitungkan secara sungguh-sungguh untung dan ruginya meratifikasi suatu perjanjian internasional, mengingat tuntutan tanggung jawab setelah menerima perjanjian internasional tersebut.

Istilah-istilah di atas biasanya digunakan untuk perjanjian yang bersifat multilateral. Istilah pada perjanjian bilateral biasanya berupa Memorandum of Agreements, Memorandum of Understanding, Document of Undertaking, dan sebagainya.
Sumber jawaban:  
http://hadisupriyono.blogspot.com/2010/12/penerimaan-perjanjian-internasional.html

Get free daily email updates!

Follow us!


Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Beda Ratification, Accession, Approval & Signature Semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.

Artikel Berkaitan:

1 komentar:

    Enter your email address:

    Delivered by FeedBurner

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//